SEJARAH BKPSDM

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang.

Dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang mempunyai tugas pokok Membantu Bupati Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten.

Kami melaksanakan tugas guna mendukung salah satu misi Kabupaten subang yaitu “Mewujudkan APARATUR PEMERINTAH YANG CERDAS, LUGAS DAN TERPERCAYA”. Berdasarkan misi Kabupaten Subang tersebut maka memalui komitmen seluruh personil, dirumuskan Visi  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Kabupaten Subang, yaitu Terwujudnya Aparatur  Pemerintah yang Handal dan Berkualitas”. Untuk mewujudkan cita-cita atau visi tersebut, maka ditentukan hal-hal yang diemban untuk dapat dilaksanakan dalam suatu misi yaitu “Mewujudkan Aparatur Pemerintah yang Profesional dan Memiliki Kompetensi”

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang;
  3. Peraturan Bupati Subang Nomor : 74 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang

Hubungi Kami